HMI Tangerang Raya

HMI Cabang Bogor Nyatakan Pj Ketua PB HMI Tidak Sah

HMI Cabang Bogor Nyatakan Pj Ketua PB HMI Tidak Sah

Pengurus HMI Cabang Bogor (Foto Istimewa)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor melayangkan surat pernyataan sikap atas penetapan Pejabat (Pj) Ketua Pengurus Besar (PB) HMI, yang dinilai tidak sah lantaran berbenturan daripada ketentuan-ketentuan HMI. Sabtu, (25/1/23).

Surat pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan Rapat Harian Pengurus HMI Cabang Bogor pada 21-22 Januari 2023, yang kemudian telah dilayangkan kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) PB HMI pada Senin, 1 Rajab 1444 Hijriyah.Dalam suratnya, HMI Cabang Bogor menilai bahwa terdapat kekeliruan pada penetapan Pj Ketua PB HMI.

Hal itu disebabkan oleh Fungsionaris PB HMI yang mengalami gejala delirium, sehingga menimbulkan polemik akan ketidakpastian struktur kepemimpinan pusat dan Kongres HMI.

Karena itu, HMI Cabang Bogor menyayangkan sikap Sekjen PB HMI, yang lambat dan keliru dalam mengambil langkah melalui keputusan-keputusan strategis guna membenahi kondisi internal.

Sehubungan dengan itu, HMI Cabang Bogor menilai Surat Nomor 01/A/PKU/06/1444 perihal Pemberitahuan bahwa Firdaus Al Ayyubi ditetapkan sebagai Pj Ketua PB HMI merupakan tidak sah secara administrasi dan prosedural.

Surat Pernyataan Cabang Bogor

Dalam surat pernyataan sikap HMI Cabang Bogor bahwa secara administrasi, surat yang dimaksud memiliki kekeliruan. Pertama terdapat ambiguitas. Misalnya, surat dengan perihal pemberitahuan, tetapi ditutup dengan kata permohonan.

“Demikian permohonan ini kami sampaikan…”

Selain itu, terdapat kesalahan pada penulisan tanggal dan terdapat kesalahan penulisan diksi pada isi surat yang membuat kekeliruan.Atas kesalahan-kesalah tersebut, HMI Cabang Bogor menilai bahwa Surat Penetapan Pj Ketua PB HMI tidak sesuai ketentuan-ketentuan Pedoman Kesekretariatan HMI.

Selanjutnya, HMI Cabang Bogor menilai bahwa Surat nomor 01/A/PKU/06/1444 perihal Pemberitahuan kepada Pengurus Cabang Se-Indonesia pada (10/1/23) yang dilampirkan dengan Surat Keputusan Nomor 03/A/KPTS/06/1444 tentang Hasil-Hasil Sidang Rapat Presidium PB HMI periode 1442-1444 H/2020-2022 M, terdapat kecacatan prosedural.

Catatan Cabang Makassar

Pertama, terdapat kerancuan. Pasalnya dasar pertimbangan dari keputusan tersebut adalah mekanisme dan urgensi untuk mengesahkan hasil sidang Rapat Presidium, sementara pada rilis bahwa forum tersebut adalah Rapat Pleno. Artinya, tampak inkonsistensi dalam penjabaran surat serta pengambilan keputusan.

Kedua, Pedoman Struktur Organisasi tidak disertakan dalam dasar keputusan, sedangkan forum sidang menggunakan penjabaran Pedoman Struktur Organisasi sebagai dalil argumentasi.

Ketiga, pengambilan keputusan dinilai cacat sebab, “Forum Rapat yang dilakukan oleh sejumlah fungsionaris PB HMI tersebut menggunakan dalil dari Pedoman Struktur Organisasi untuk membenarkan tindakan yang dilakukan. Tidak terkecuali dalam menetapkan Pejabat Ketua Umum,” mengutip Surat Pernyataan Sikap Cabang Bogor.

Keempat, ketua-ketua Komisi tidak memiliki wewenang dalam membuat kebijakan administrasi serta tidak dapat menghasilkan keputusan sepihak.

Pada permasalahan ini, HMI Cabang Bogor menjelaskan bahwa terdapat perbedaan wewenang pada struktur kepemimpinan sebagai penegasan otoritas dengan ketua-ketua komisi kebijakan.

Perbedaan bentuk wewenang tersebut terimplementasi dalam pembuatan kebijakan administrasi dan keputusan yang dihasilkan.Oleh karena itu, produk Surat nomor 01/A/PKU/06/1444 dan/atau Surat Keputusan Nomor 03/A/KPTS/06/1444 dinilai memiliki kerancuan karena hasil kesepakatan ketua-ketua komisi sepihak.

“Rapat Pleno itu dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi PB HMI. Mereka sepakat menunjuk Firdaus sebagai Pejabat Ketua Umum PB HMI,” mengutip Surat HMI Cabang Bogor.”

Padahal, HMI secara tegas telah menyampaikan bahwa dalam wewenang terdapat batasan-batasan. Pada wewenang administrasi misalnya, HMI menuturkan bahwa, “Pimpinan Komisi Kebijakan hanya boleh membubuhkan tanda tangan dalam administrasi surat-menyurat Kepengurusan HMI ketika didampingi oleh bubuhan tanda tangan Sekretaris Jenderal HMI disisi kanan surat.” papar surat HMI Cabang Bogor.

Oleh sebab itu, kedua surat tersebut haruslah diketahui Sekretaris Jenderal HMI. Atas dasar itu, HMI Cabang Bogor surat itu menjadi gugur karena forum tersebut tidak dihadiri oleh Sekretaris Jenderal HMI.

Pengambilan Keputusan Tidak Sah

Terakhir, Rapat Pleno atau Rapat Presidium tersebut tidak memenuhi syarat yang layak untuk menghasilkan keputusan. Berdasarkan Pasal 26 ayat a Anggaran Rumah Tangga HMI bahwa Rapat Pleno adalah rapat pengambilan keputusan untuk mengevaluasi atas pelaksanaan amanah Kongres.

Selanjutnya, minimal dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan lebih dari separuh pimpinan lembaga-lembaga HMI.

Dan selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat b Anggaran Rumah Tangga HMI bahwa Rapat Presidium adalah forum pengambilan keputusan strategis organisasi yang dihadiri oleh hanya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan lebih dari separuh pimpinan lembaga-lembaga HMI.

Dengan demikian, menurut HMI Cabang Bogor forum Rapat Pleno atau pun Rapat Presidium yang hanya dihadiri oleh ketua-ketua komisi tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan berdasarkan yang telah diatur oleh Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Struktur Organisasi HMI.

Tuntutan Cabang Makassar

Akhirnya, Berdasarkan seluruh uraian, yang telah dijabarkan diatas, HMI Cabang Bogor menyatakan sikap serta mendesak kepada Sekjen PB HMI untuk:

1. Segera melakukan Rapat Presidum untuk menetapkan Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Konstitusi HMI.

2. Mengintruksikan Steering Committee Kongres untuk segera bekerja sesuai dengan amanahnya, yang telah ditetapkan. Mengingat Keputusan terkait Pembubaran PANASKO dan MPK berdasarkan Surat PB HMI Nomor 503/A/KU/06/1444 tidak memiliki kekuatan hukum yang legal, dan waktu pelaksanaan Kongres HMI XXXIII kian mendekat.

3. Melakukan reformasi birokrasi pemulihan internal PB HMI sebagai bentuk tanggung jawab struktur pimpinan HMI. (Kahfi/Keredaksian)

Exit mobile version