Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melayangkan surat pemberian skorsing atau pemberhentian sementara kepada salah satu kadernya Affandi Ismail, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar (PB) HMI.
Pemberian sanksi tersebut termaktub dalam surat keputusan, yang dilayangkan Pengurus HMI Cabang Makassar pada 13 Jumadil Akhir 1444 H atau 6 Januari 2023.
Dalam penjelasannya, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Pleno dan Rapat Presidium HMI Cabang Makassar. Selain itu, terdapat beberapa penjelasan yang menjadi landasan pemberian sanksi skorsing dan pemberhentian sementara terhadap Ketua PB HMI.
Adapun poin-poinnya, sebagai berikut:
Pertama, secara kontitusional, Saudara Affandi dinyatakan melanggar aturan Konstitusi HMI; terkait Anggaran Dasar pasal 11, 12, Anggaran Rumah Tangga pasal 14 dan 23, Pedoman Struktur Organisasi, Pedoman Keanggotaan, dan Pedoman Perkaderan.
Poin tersebut berkaitan kongres, yang diadakan setiap dua tahun sekali. Pada bagian itu, saudara Affandi dinyatakan melanggar Konstitusi sebab melewati masa jabatannya, sekaligus mengabaikan hak dan utusan cabang untuk bermusyawarah.
“Seharusnya, saudara Affandi Ismail sebagai Ketua Umum PB HMI hanya dibolehkan menjabat selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, jika dihitung sejak pertama kali dilantik pada 1 Maret 2020 di Kongres XXXII HMI, Saudar Affandi Ismail telah menjabat sebanyak 2 tahun 9 bulan,” mengutip Surat Keputusan HMI Cabang Makassar, Nomor 013/A/KPTS/06/1444 tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara kepada saudara Affandi Ismail.
Poin-Poin Pelanggaran
Selanjutnya, saudara Affandi dianggap melakukan pelanggaran secara organisasional. Pasalnya, tidak menjalankan amanat konstitusi, yakni hasil Pleno 3 PB HMI dengan melakukan pengunduran Kongres HMI ke 33, yang ditetapkan pada 17-23 Desember 2022 menjadi 30 Januari – 5 Februari 2023.
Selain mengundur Kongres, saudara Affandi secara sepihak membawa nama organisasi untuk kepentingan politik praktis. Hal itu bertentangan dengan Konstitusi HMI yang termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 6 dan Khittah Perjuangan tentang asas organisasi, yakni bersifat Independen.
“Keterlibatan saudara Affandi dalam aktivitas politik praktis, terlebih dalam posisinya sebagai Ketua PB HMI telah mencemari, mencoreng, dan melanggar asas serta sifat Independensi yang dianut oleh HMI. Bukti nyata keterlibatan tersebut, dapat disaksikan melalui pranala berikut: https://youtu.be/hx4q6Ncu-JE,” dalam kutipan surat Keputusan HMI Cabang Makassar.
Terlebih lagi, saudara Affandi, melakukan pelanggaran secara administratif dan perkaderan. Sehubungan dengan tuan rumah kongres, Affandi tidak memberikan Surat Keputusan (SK) kepada HMI Cabang Aceh, yang ditetapkan sebagai tuan rumah kongres. Hingga akhirnya, Kongres HMI XXXIII akan dilaksanakan di Jakarta Selatan.
“Bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan contoh yang baik kepada seluruh kader HMI akibat tidak tunduk dan patuh terhadap Konstitusi HMI. Terlebih lagi, saudara Affandi seharusnya menjalankan amanah konstitusi dan roda organisasi dengan baik,” mengutip Surat Keputusan HMI Cabang Makassar.
Berdasarkan SK Skorsing tersebut, HMI Cabang Makassar meminta dan mendesak Pengurus PB HMI melaksanakan Rapat Presedium dengan menunjuk Pejabat Ketua PB HMI, kemudian membentuk tim investigasi untuk mengaudit anggaran atau keuangan PB HMI.
Selanjutnya, melaksanakan kongres HMI ke 33 sesuai waktu yang sudah ditentukan, 30 Januari – 5 Februari 2023. Di samping itu, meminta saudara Affandi memberi klarifikasi terkait politik praktis atas video yang beredar.
“Kepada saudara Affandi, apabila tidak mengindahkan Surat Keputusan Skorsing dan tetap mengatasnamakan Ketua Umum PB HMI dalam menjalankan aktivitasnya, akan diberikan sanksi pemecatan atau pencabutan status keanggotaan HMI,” mengutip Surat Keputusan HMI Cabang Makassar.
Keterangan Affandi Ismail
Menanggapi hal tersebut, Affandi Ismail menilai bahwa SK Skorsing tersebut memiliki kejanggalan dan kelucuan. Pasalnya, secara tiba-tiba HMI Cabang Makassar melayangkan skorsing kepada dirinya.
Namun, Affandi mengakui bahwa dirinya merupakan kader asal HMI Cabang Makassar, yang kemudian terpilih menjadi Ketua Umum PB HMI dari mandat kongres 32 pada tahun 2022 di Kendari.
“Dengan demikian, posisi saya adalah sebagai Ketua Umum PB HMI. Dan rasanya, ini baru terjadi dalam sejarah HMI di mana cabang melayangkan skorsing kepada Ketua Umum PB. Inilah yang saya katakan lucu dan sangat mencengangkan,” kata Affandi, saat dikonfirmasi Lapmi TNG pada Rabu, (11/1/23).
Di sisi lain, Afandi Ismail justru menganggap bahwa SK Skorsing yang dilayangkan kepada dirinya tidak melalui prosedur secara kontitusional.
Merujuk pada Konstitusi HMI, menurut Affandi, terkait prosedur pemberian sanksi, seharusnya terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada dirinya dengan sekurang-kurangnya sebanyak tiga kali.
Karena itu, Affandi menilai pemberian SK Skorsing tersebut sangat tendensius serta memiliki kepentingan pihak tertentu. Terlebih lagi, kata dia, tidak ada pemanggilan dari Majelis Syuro terhadap dirinya atas pelanggaran yang dituduhkan.
“Saya tidak menerima pelayangan surat dari komisariat saya sendiri dalam lingkup HMI Cabang Makassar untuk mendesak cabang menskorsing. Padahal, kita tahu bahwa sumber kader letaknya pada Komisariat,” terangnya.
“Jadi, kita bisa meragukan surat yang dilayangkan, apakah permintaan dari setiap komisariat atau hanya sepihak dari cabang karena mungkin ada desakan-desakan dari luar struktur. Ya, wajar, karena ini menjelang kongres,” imbuhnya. (Kahfi)